Pemkab Temanggung Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Bencana Kekeringan
Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Hary Agung Prabowo pada tanggal 12 Juli 2024 dan ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Temanggung.
Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Jawa Tengah
Surat Edaran bernomor 365/457 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/0004020 tertanggal 04 Juni 2024 mengenai Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024. Dalam surat tersebut, Pj. Bupati menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Peringatan Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi
Isi surat tersebut pertama-tama mengingatkan masyarakat bahwa saat ini sedang memasuki masa transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Pj. Bupati mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstrem seperti petir, angin kencang, puting beliung, serta hujan lebat dengan durasi singkat yang dapat mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Musim Kemarau Lebih Basah dan Lebih Pendek
Poin kedua menyatakan bahwa musim kemarau tahun 2024 diprediksi lebih basah dan lebih pendek dibandingkan kemarau tahun 2023. Awal musim kemarau di wilayah Jawa Tengah umumnya terjadi pada bulan Mei 2024, dengan puncaknya pada bulan Juli dan Agustus 2024. Prakiraan curah hujan pada awal bulan Agustus umumnya berada pada intensitas rendah antara 0-50 mm.
Langkah-Langkah Antisipasi dan Kesiapsiagaan
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo juga menginstruksikan para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengambil langkah-langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Masyarakat diimbau untuk melakukan penyimpanan air pada akhir musim hujan guna memenuhi embung, kolam, dan penyimpanan buatan lainnya melalui gerakan memanen air hujan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu percikan api dan kebakaran di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beberapa tindakan pencegahan yang disarankan antara lain tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan tidak meninggalkan api unggun di dalam hutan.
Identifikasi Daerah Rawan Kekeringan dan Karhutla
Pj. Bupati juga menekankan pentingnya mengidentifikasi daerah rawan kekeringan dan Karhutla serta mewaspadai dampak bencana yang diakibatkan oleh cuaca atau iklim pada musim kemarau tahun 2024. Pemerintah desa diminta untuk memantau kondisi terkini di lapangan dan menyebarkan informasi peringatan cuaca serta potensi wilayah terdampak.
Koordinasi dengan Stakeholder Terkait
Pj. Bupati menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyiapan tim siaga bencana dan sumber daya. Pemerintah desa diharapkan segera berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Temanggung dalam penanganan darurat. Masyarakat dapat menghubungi Posko Siaga Darurat BPBD melalui telepon/WA di nomor (0293) 493772 atau 0851-6194-4911.
Pj. Bupati: Sosialisasi dan Penerapan Surat Edaran untuk Kebaikan Bersama
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menegaskan bahwa semua pihak harus memperhatikan dan menerapkan isi Surat Edaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah dan mengantisipasi bencana alam pada musim kemarau, terutama kebakaran hutan dan lahan. "Kepala OPD, Camat, Kades, dan Lurah telah diperintahkan untuk sosialisasi surat berikut isinya dan menerapkan di kehidupan. Ini demi kebaikan kita semua," tegasnya.